Kasus Lab Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka terkait kasus laboratorium rahasia narkoba dan ganja hidroponik di salah satu vila kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Para tersangka berasal dari Ukraina dan Rusia.
"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Tersangka kedua yakni laki-laki berinisial MV yang juga dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV.
"Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.
Nisa Si Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan
Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik
secara modern.
"Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup atau akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin," ucapnya.
Penyelundup Narkoba Andi Bin Arif Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan 14 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Tangkap 3 Warga Asing
Editor: Rizky Agustian