Kasus Mafia Minyak Goreng, Wapres : Kita Harapkan Harga Kembali Normal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan saat ini pemerintah tengah berupaya keras menindak para pelaku mafia minyak goreng. Dia meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan Wapres di sela-sela meresmikan Pembukaan Riset Pangan sebagai Laboratorium Rujukan Riset Halal Indonesia di Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jumat (22/4/2022).
"Tentu pemrintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan impor (minyak goreng) ilegal, yang mestinya untuk di dalam negeri tapi diekpor ilegal. Ini sudah, saya kira Presiden sudah tegas usut tuntas itu," ucap Ma'ruf.
Dia berharap harga minyak goreng yang saat ini masih tinggi dapat kembali normal. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengecekan ke pasar-pasar khusus untuk jenis minyak curah.
"Kita harapkan nanti dalam waktu tak terlalu lama bisa kembali normal seperti harga-harga kemarin naik sekarang kan sudah mulai normal. Kita harapkan dengan adanya tindakan pemerintah, kemudian pengawasan, operasi pasar diharapkan minyak goreng ini bisa kembali normal seperti sedia kala," jelasnya.
Wapres menegaskan, persoalan kebutuhan minyak goreng dan ragam kebutuhan pokok di masyarakat terus menjadi prioritas bagi pemerintah. Dalam waktu dekat, kata Ma'ruf hal itu segera diselesaikan.
"Saya kira pemerintah berusaha untuk memenuhi tepenuhinya minyak goreng," ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
Editor: Faieq Hidayat