Kasus Mahasiswa Dibanting Oknum Polisi, Polri : Silakan Melapor Jika Dirugikan
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri mempersilakan kepada mahasiswa yang dibanting oleh oknum aparat untuk membuat laporan ke kepolisian apabila merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut. Polri berjanji mengusut tuntas.
"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurut Sambo, polisi dipastikan bakal melakukan tindaklanjut untuk mengusut peristiwa itu, apabila adanya laporan kepolisian. "Pasti akan kami proses, kami tidak akan ragu-ragu untuk itu," ujar Sambo.
Sementara itu, Sambo mengungkapkan bahwa, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut kini sudah dilakukan penahanan.
"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten. Kedua kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," ucap Sambo.
Sebelumnya diberitakan, peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa. Demo mahasiswa di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, ini berakhir ricuh.
Tampak dalam video yang beredar seorang mahasiswa ditangkap petugas berpakaian hitam diduga polisi anti huru hara. Petugas itu membanting mahasiswa ke aspal. Setelah jatuh, mahasiswa itu juga diinjak oleh petugas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq