Kasus Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Tepis Suap Mantan Bupati Bekasi
JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, membantah telah menyuap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dan sejumlah mantan pejabat di Pemkab Bekasi lainnya. Suap yang dimaksudkan adalah untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
“Saya tidak pernah memberikan (suap itu),” kata Toto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dia juga membantah ada arahan maupun koordinasi dengan PT Lippo Karawaci terkait degan dugaan pemberian duit suap untuk pembangunan megaproyek itu. “Tidak ada (arahan dan koordinasi dengan Lippo Karawaci),” ucapnya.
Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meski menyandang status tersangka, Toto tidak ditahan oleh KPK.
Toto mengatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang dia jalani dengan Komisi antirasuah itu. “Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung dan akan kooperatif,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Toto diduga menyetujui untuk memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait pengurusan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta.
“Atas persetujuan tersangka BTO (Bartholomeus Toto), pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan total Rp10,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).
Uang tersebut lalu diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Bertholomeus diduga menyetujui lima kali pemberian kepada Neneng dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan nilai total Rp10,5 miliar.
Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil