Kasus Meikarta, KPK Buka Peluang Hadirkan James Riady di Persidangan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan CEO Lippo Group James Riady berpeluang untuk dihadirkan pada persidangan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Lembaga Anti-Rasuah itu tengah mempelajari lebih lanjut fakta persidangan kasus Meikarta yang menyebutkan ada pertemuan antara James Riady dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
“Kalau di persidangan terbuka, kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan termasuk James Riady jika dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Menurut Febri, lembaganya sebelumnya juga sudah mengonfirmasi kepada James Riady saat diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. James Riady diperiksa sebagai saksi pada 30 Oktober 2018.
“Jadi fakta sidang sudah muncul sebenarnya dari Senin, seingat saya juga ada sidang Meikarta. Ada beberapa fakta-fakta yang muncul di sana tentu akan kami pelajari lebih lanjut, termasuk terkait poin yang disampaikan hari ini tentang pertemuan dengan James Riady,” ujar dia.
Febri mengatakan, pemanggilan James Riady di persidangan merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu bisa sangat penting untuk membuktikan dan mengurai dakwaan pada perkara ini.
“Pertama apakah benar pertemuan itu terjadi, dan yang kedua sejauh mana pertemuan itu ada atau tidak ada membahas terkait perizinan Meikarta, itu yang kami dalami beberapa waktu yang lalu,” tutur Febri.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini, Jaksa KPK menghadirkan saksi Acep Abdi Eka Pradana yang merupakan mantan ajudan Neneng Hassanah Yasin.
Acep mengaku James Riady pernah bertemu dengan Neneng Hassanah Yasin. Pertemuan itu dilakukan di rumah Neneng Hassanah Yasin.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto