Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang

Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:25:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari, Rabu (7/8/2019). Dia diperiksa terkait kasus proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (6/8/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Bartholomeus diduga menyetujui untuk memberikan suap kedapa sejumlah petinggi di Pemkab Bekasi terkait pengurusan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Sedangkan, Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

"Atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan total Rp10,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut