Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian
MOJOKERTO, iNews.id - Kasus mutilasi yang berawal dari penemuan potongan tubuh manusia di jurang kawasan Pacet akhirnya diungkap Polres Mojokerto. Polisi menangkap pelaku bernama Alvi Maulana (24) yang tega membunuh dan memotong tubuh korban berinisial TAS (25) menjadi 65 bagian.
Potongan tubuh korban ditemukan berserakan di kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Identitas korban berhasil terungkap setelah polisi melakukan analisis forensik pada telapak tangan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pembunuhan terjadi di rumah kos kawasan Surabaya pada 31 Agustus. Malam itu, pelaku pulang larut dan pintu kamar kos terkunci dari dalam. Setelah menunggu satu jam, korban membuka pintu namun langsung memarahi pelaku.
"Awalnya pelaku pulang malam namun pintu kamar kos dikunci korban. Pelaku menunggu 1 jam baru dibukakan. Korban lalu memarahi pelaku. Pelaku kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban, menjadi akumulasi dan cekcok di malam hari tersebut," kata AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusuk leher korban hingga tewas. Selanjutnya, korban diseret ke kamar mandi sebelum dilakukan aksi mutilasi sadis.
"Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dengan memisahkan bagian daging dan tulang korban. Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Kemudian ada beberapa yang sudah dibuang," katanya.
Setelah membunuh, Alvi Maulana memotong tubuh korban menjadi sekitar 65 bagian menggunakan pisau dapur, tang dan alat potong lainnya. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke jurang di sekitar Jalan Raya Cangar.
Polisi menyebut hubungan antara korban dan pelaku punya hubungan asmara namun bukan pasangan sah suami istri. Motif pelaku nekat membunuh diduga karena sakit hati terhadap sikap korban yang temperamen dan kerap menuntut kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor: Donald Karouw