Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program CKG Diperluas, Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 2 Jadi 5 Orang

Rabu, 22 Desember 2021 - 07:29:00 WIB
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 2 Jadi 5 Orang
Kasus Omicron bertambah menjadi lima orang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah 2 orang. Saat ini jumlah kasus positif total 5 orang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan 2 kasus baru itu merupakan pelaku perjalanan luar negeri dari London. Hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) dari kedua pasien tersebut keluar pada Senin (20/12).

Mereka merupakan 2 dari 11 orang yang dinyatakan probable hasil pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF). Pemeriksaan tersebut keluar pada Minggu (19/12).

“Saat ini sudah ada tambahan kasus lagi dari 11 kasus probable ada 2 kasus terkonfirmasi positif. Saat ini mereka sedang menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (22/12/2021).

Pengetatan di pintu masuk negara terus diperketat, terutama di perbatasan laut, dan darat. Positivity rate di pintu masuk laut dan darat 10 kali lebih tinggi daripada di udara.

Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Kesadaran diri dan menahan keinginan berpergian harus dilakukan. Menjelang hari natal dan tahun baru alangkah lebih baik tidak melakukan perjalanan. Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan virus COVID-19 dengan menahan diri tidak bepergian,” ucapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut