Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan
JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada polisi. Saat ini kasusnya masih diselidiki.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," ujar Muchlis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Kemendikbud, kata dia menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dan KPK sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi kita menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum itu," ucapnya.
Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada para oknum tersebut. Apa sanksinya, dia enggan mengungkapkan.
"Apa sanksinya nanti akan kita lihat setelah hasil pemeriksaan KPK dan kepolisian," katanya.
Dia menuturkan, akan mendukung penanganan proses hukum yang melibatkan jajaran Kemendikbud dengan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
"Iya kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini," ucapnya.
KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).
Editor: Kurnia Illahi