Kasus Pelanggaran HAM Paniai, Panglima TNI : Oknum Prajurit Diperiksa di Mana Saja Silakan
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempersilakan oknum prajurit diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua.
Awalnya, Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat rutin dengan tim hukum TNI, mendapatkan laporan tindak lanjut penanganan kasus hukum di beberapa daerah yang melibatkan prajurit TNI yang sudah memasuki masa sidang dan putusan.
Marsda TNI Reki Irene Lumme, selaku Oditur Jenderal (Orjen )TNI, melaporkan sejumlah kasus yang sudah akan memasuki masa putusan, dan beberapa kasus lainnya sudah memasuki persidangan. Panglima TNI memberikan apresiasi kepada jajaran hukum yang sudah bertindak cepat, teliti, dan tegas dalam penanganan kasus yang melibatkan Prajurit TNI.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI, menyoroti perkembangan kasus dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI.
Pengamanan Papua Barat, Ini Arahan Panglima TNI Jenderal Andika ke Dansatgas
"Rencananya untuk pemeriksaan TNI nanti kami sampaikan, kalau pelaksanaan di Jakarta kita sudah siapkan di kanto Puspom TNI," Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo.
Infografis Pusat Psikologi TNI yang Baru Dibentuk Jenderal Andika Perkasa
Usai menerima laporan, Andika Perkasa meminta pemeriksaan bisa di mana saja karena penyidik dari Kejagung.
"Tapi mau diperiksa di mana saja monggo. Karena penyidiknya mereka (Kejaksaan) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," kata Andika dalam akun Youtuber Jenderal Andika Perkasa, Selasa (15/2/2022).
Mengenal Pusat Psikologi TNI, Satuan Baru yang Dibentuk Jenderal Andika Perkasa
Andika memberikan arahan kepada Danpuspom TNI untuk tidak menimbulkan kesan TNI mengatur dan lain sebagainya. Dia menegaskan TNI wajib membantu mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan.
"Yang penting serah terimanya yang jelas. Jangan ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, tidak. Bebas sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
Diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Berdasarkan data Komnas HAM, empat orang meninggal dunia dan 21 orang terluka akibat penganiayaan.
Editor: Faieq Hidayat