Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Soal Rencana Akuisisi Pabrik, Begini Kata Chery dan PT Handal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, Bareskrim Geledah Pabrik di Cianjur

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:12:00 WIB
Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, Bareskrim Geledah Pabrik di Cianjur
Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat , terkait obat terapi Covid-19. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan yang kerap digunakan sebagai terapi Covid-19.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, pabrik tersebut memproduksi salah satu obat terapi Covid-19 jenis antibiotik Azithromycin. 

"Beberapa waktu lalu juga dilakukan penindakan di pabrik Cianjur. dia (pabrik) memang produksi antibiotics azithromycin," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Helmy menjelaskan, penggeledahan pabrik tersebut merupakan runutan dari pengungkapan 33 kasus dengan 37 tersangka yang ditangani Mabes Polri beserta Polda jajaran. 

Terkait penggeledahan pabrik, kata Helmy ketika jajaran kepolisian menangkap tersangka di Tangerang. Setelah dikembangkan ternyata mengarah ke pabrik tersebut. 

"Jadi setelah dilakukan penangkapan di daerah Tangerang, kemudian kami kembangkan ternyata sumber obatnya dari pabrik tersebut," ujar Helmy. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan Azithromycin sebanyak 178.000 butir, dan 125 Kilogram bahan. Apabila, diproduksi dengan bahan itu, akan menghasilkan 300.000 butir Azithromycin.

Menurut Helmy, terkait dengan pabrik tersebut, petugas menerapkan pendekatan Restorative Justice. Pihak pabrik diminta untuk meneken surat pernyataan yang isinya menyatakan bakal menjual obat itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur Pemerintah. 

"Terhadap pabrik ini kami juga mengedepankan Restorative Justice untuk memenuhi kebutuhan obat di pasar, kepada yang bersangkutan setelah kami lakukan penyisihan barang bukti, kami sudah mintakan untuk bikin surat pernyataan bahwa mereka siap menjual ke pasar seusai HET," ucap Helmy. 

Dalam pengungkapan perkara pelanggaran penjualan obat dan oksigen, pelaku diketahui menjual secara online ataupun langsung. Bahkan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna menangkap para pelaku. 

"Kami juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kami urut ke atas, sampai denhlgan dimana obat tersebut atau barang tersebut disimpan," tutup Helmy.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut