Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Terhenti, Praperadilan Tersangka Dikabulkan
BOGOR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan 3 tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis (12/1/2023).
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, dikutip Selasa (17/1/2023).
Putusan menyatakan sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020. Hakim juga menilai penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah.
Permohonan praperadilan diajukan 3 pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM.
LPSK Minta Polres Bogor Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer Kemenkop UKM
Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang sempat ditutup pada tahun 2020 ini dibuka kembali oleh polisi. Hal tersebut sesuai hasil gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat.
"Dalam rekomendasi menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan kembali," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Editor: Reza Fajri