Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, 8 Saksi Diperiksa Polda Metro di Polresta Solo
SOLO, iNews.id – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa delapan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi di Mapolresta Solo, Senin (21/7/2025). Kasus tersebut kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Delapan saksi yang diperiksa di antaranya, Sudarsono (Pemalang), Ahmad Sarbini (Jogjakarta), Sukadi (Sukoharjo), Bibit Sartono (Karanganyar), Erick (Surakarta), Bafaqieh (Surakarta), Yayuk Handayani (Wonogiri), dan Wito (Wonogiri).
Para saksi ini diperiksa karena dianggap mengetahui insiden kedatangan sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, beberapa waktu lalu.
Mantan kader PDI-P Pemalang, Sudarsono yang kini menjabat Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL) mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," katanya.
Meskipun tidak merinci materi pemeriksaan secara detail, dia berharap penyidik segera menetapkan para tersangka dalam perkara ini. Sudarsono juga berharap ada efek jera bagi pihak-pihak yang terus-menerus menyebarkan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu, Kuasa hukum para saksi, Asri Purwanti membenarkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," ucap Asri.
Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di persidangan, baik yang akan digelar di Jakarta maupun di lokasi kejadian lainnya di daerah.
Editor: Kastolani Marzuki