Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencurian Ikas Mas Resahkan Warga Mamasa, Pelaku Kuras Kolam saat Malam

Rabu, 18 Januari 2023 - 01:07:00 WIB
Kasus Pencurian Ikas Mas Resahkan Warga Mamasa, Pelaku Kuras Kolam saat Malam
Polres Mamasa mengungkap kasus pencurian ikan mas (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAMASA, iNews.id - Polres Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap kasus pencurian ikan mas yang meresahkan di sejumlah tempat. Polisi pun menangkap 3 pelaku, dengan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang sudah lama menjadi target operasi polisi.

"Kasus pencurian ikan mas yang selama ini meresahkan warga berhasil kami ungkap dan menangkap 3 pelaku, salah satunya seorang residivis yang sudah menjadi target operasi Polres Mamasa," kata Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, Selasa (17/1/2023).

Ketiga pencuri yang berhasil ditangkap pada akhir pekan lalu itu berinisial RN, K dan R. Pelaku R dan K masih di bawah umur, sementara RN merupakan seorang residivis yang juga otak pencurian tersebut. Para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kolam sedang tidur.

"Setidaknya ada 20 kolam ikan mas milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. Dalam melancarkan aksinya, RN menyuruh R dan K," kata Kemas.

Selain mencuri ikan mas, para pelaku juga menggasak 2 unit sensor kayu dan 1 unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.

"Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut," kata Kemas.

RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasil curian dijual RN.

RN pun dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, mereka akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut