Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi
JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan oditur militer. Ketiga terdakwa itu yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).
Dengan tidak adanya bantahan, maka sidang bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 18 Februari 2025.
Menurut Arin, oditur militer bakal menghadirkan lima saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.
“Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ujar Arin.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.
Editor: Reza Fajri