Kasus Penembakan di Cengkareng, Kapolri Instruksikan Perketat Pemberian Senpi
JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sejumlah instruksi ke jajarannya sebagai bentuk sikap tegas agar kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi di Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang kembali. Salah satunya memperketat pemberian senjata api (senpi).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, instruksi dari Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasis (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri pertanggal (25/2/201) ini.
"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Dalam telegram itu, ada sejumlah poin yang disampaikan oleh Kapolri pada jajarannya. Di antaranya, Kapolri menginstruksikan pada semua jajaran kepolisian di Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun.
Kapolri juga meminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang diperuntukan bagi anggota Polri. Adapun anggota itu haruslah yang memenuhi syarat, tidak bermasalah, dan terus diperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kapolri juga meminta anggota Polri yang terlibat penembakan agar diberhentikan secara tidak hormat dan diproses hukum.
Diketahui Doran Manik tewas ditembak Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres. Kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama temannya bernama Pegi memesan minuman di RM Kafe pukul 02.00 WIB.
Ketika pelaku ditagih bayaran Rp3.335.000, namun tidak mau sehingga petugas keamanan kafe menegur pelaku dan terjadi cekcok. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan ke arah korban.
Editor: Kastolani Marzuki