Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Tempati Sel Khusus
JAKARTA, iNews.id - Dua penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit ditempatkan dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya, Rabu (3/11/2021).
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap dua anggota jaga tahanan pada 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Div Propam Polri," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Mereka, kata dia dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana, tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," katanya.
Editor: Kurnia Illahi