Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan oleh Polisi di Balikpapan, Komnas HAM Kawal Proses Hukum

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:02:00 WIB
Kasus Penganiayaan oleh Polisi di Balikpapan, Komnas HAM Kawal Proses Hukum
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Carlos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan enam anggota Polres Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian atas nama Herman akan diproses secara pidana. Kasus itu akan terus dikawal Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021) di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami menangani beberapa kasus meninggalnya tahanan kepolisian pada waktu bersamaan seperti kasus Maher, kasus Herman. Jika dalam kasus Maher kami menemukan yang bersangkutan meninggal karena sakit, namun di kasus Herman ini ada dugaan tindakan kekerasan penganiayaan," ujar M Choirul Anam.

Dia menyebutkan jajarannya sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak dalam proses memintai keterangan pada pagi tadi.

"Ada enam orang sudah ditetapkan tersangka dalam internal kepolisian. 4 Maret kemarin dilakukan penggalian kubur atau autopsi. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP," kata M. Choirul Anam.


Komnas HAM juga melihat selain 6 anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan terhadap Herman, Kasat Reserse juga telah diberikan sanksi pemeriksaan internal karena secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap tindakan bawahannya.

"Komnas HAM memberikan perhatian terhadap isu ini, proses hukum harus berjalan sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.

Dia mengungkapkan selain Polda Kalimantan Timur saat ini Komnas HAM juga tengah menangani kasus penyiksaan terhadap tahanan serupa di Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Barat. 

"Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berupaya agar kasus tersebut tidak kembali berulang. Secara struktural harus dipastikan agar kasus penyiksaan terhadap tahanan," ujar Choirul.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut