Kasus Penggelapan, Bareskrim Tetapkan Managing Director KSP Indosurya sebagai DPO
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memasukkan Managing Director KSP Indosurya Cipta berinisial SA ke Daftar Pencarian Orang (DPO). SA merupakan tersangka kasus penggelapan KSP Indosurya Cipta.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menahan sejumlah 2 tersangka pendiri sekaligus ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI selaku Head Admin KSP Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, saat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, SA sempat mengaku sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Namun, Bareskrim Polri tidak langsung percaya dan segera mengecek ke lokasi SA. Saat dicek, ternyata SA telah melarikan diri sehingga tim Bareskrim memasukkannya ke dalam DPO.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan SA segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Karena tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dan UU perbankan terkait menghimpun dana tanpa ijin dari OJK," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Hingga kini penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen asli akta pendirian Kospin Indosurya inti dan Kospin Indosurya Cipta, dokumen transaksi penerimaan dana investasi, peralatan dan IT yang digunakan untuk operasional koperasi, kendaraan operasional koperasi, dan blangko sertifikat investasi yang masih kosong.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.
KSP Indosurya diduga telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kegiatan itu berakibat gagal bayar sejumlah orang. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Reza Fajri