Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghinaan NU, Bareskrim Polri Periksa Anak Gus Nur

Senin, 02 November 2020 - 13:16:00 WIB
Kasus Penghinaan NU, Bareskrim Polri Periksa Anak Gus Nur
Putra kedua Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) memberikan keterangan terkait penangkapan bapaknya oleh Bareskrim Mabes Polri. (Foto: SINDOnews/Yuswantoro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap anak Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, hari ini. Dia diperiksa siang ini.

"Hari ini jam 13.00 WIB anak Gus Nur diperiksa di Ditsiber Mabes Polri," kata Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ke NU. 

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri. 

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut