Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghinaan NU oleh Gus Nur, Refly Harun Dipanggil Bareskrim

Senin, 02 November 2020 - 10:50:00 WIB
Kasus Penghinaan NU oleh Gus Nur, Refly Harun Dipanggil Bareskrim
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).

"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Refly sedianya akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. "Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ucap Awi.

Sekadar diketahui, pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut