Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap
CIMAHI, iNews.id - Direktur BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, Deden Robby Firman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp659.970.000. Kasus ini menimpa seorang suplier ayam yang mengalami kerugian akibat transaksi yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan, modus Deden melakukan penggelapan dengan menerbitkan cek kosong dari Bank BJB bernomor EAA12138057.
"Tersangka memesan ayam beku sebanyak 15 ton atas nama BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat dan memberikan cek kosong kepada korban," jelas AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank di Padalarang, kata dia diketahui bahwa dana dalam cek tersebut tidak tersedia. Menyadari penipuan ini, korban melapor ke Polres Cimahi pada 21 April 2025.
Setelah proses penyelidikan yang cepat, Deden resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Dalam kasus inin penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk cek kosong, surat penolakan dari bank, bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan.
Deden, kata dia dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam perkembangan terbaru, Polres Cimahi menerima laporan lain dengan modus serupa, yang diduga melibatkan tersangka yang sama.
"Kerugian dalam laporan kedua ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum," katanya.
Sementara itu, Deden mengaku bahwa awalnya dia dan tim mendapatkan kontrak untuk mengadakan ayam bagi perusahaan. "Karena BUMD belum memiliki modal sendiri, saya berinisiatif menerbitkan cek sebelum dana tersedia," kata Deden.
Editor: Kurnia Illahi