Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Indra Kenz, Rudy Salim Hadiri Pemeriksaan di Gedung Bareskrim 

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:51:00 WIB
Kasus Penipuan Indra Kenz, Rudy Salim Hadiri Pemeriksaan di Gedung Bareskrim 
Pengusaha Rudy Salim memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto : Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Rudy Salim memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berdasarkan pantauan, Rudy tiba pukul 09.45 WIB di Gedung Bareskrim. 

Dia tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya pada hari ini.  "Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," singkat Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut