Kasus Penjualan Senpi dan Amunisi Meningkat, Terbanyak di Wilayah Kodam Cenderawasih
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut kasus penjualan senpi dan amunisi oleh oknum meningkat sejak tahun 2013 sampai 2023. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai tahun 2022 terjadi 45 perkara penjualan senjata api dan munisi.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan data, separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.
Menurut dia, pelaku penjual senpi dan amunisi harus dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman mati. Para pelaku merupakan seorang pengkhianat bangsa.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” kata Panglima TNI.
Dia juga mengatakan TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.
Selain itu, kata dia perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Editor: Faieq Hidayat