Kasus Perumahan TNI AD, Jampidmil Kejagung Geledah Kantor Notaris
JAKARTA, iNews.id - Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Karawang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dua lokasi di Karawang, Jawa Barat. Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 - 2020.
"Jampidmil bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/11/2023).
Ketut mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 November 2023.
Dua lokasi yang digelah yaitu kantor notaris/PPAT tersangka TN yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Kemudian rumah tinggal tersangka TN yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Kejagung Mulai Usut Dugaan Dana Pensiun Bermasalah di 4 BUMN
Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti.
"Termasuk dokumen satu buah ruko milik tersangka AH yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No 01279, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain," ujarnya.
Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud.
Editor: Rizal Bomantama