Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Motif Bullying Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menduga kemarahan terhadap perundungan atau bullying menjadi latar belakang kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yang menewaskan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum keluarga korban, Bharada Valdo bukan orang yang diduga melakukan perundungan terhadap tersangka.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, setelah mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, Senin (19/10/2026).
Menurut Petrus, penyidik juga memaparkan dugaan keterlibatan pelaku, asal usul senapan laras panjang, hingga pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Petrus mengatakan, sejauh ini penyidik menduga penembakan tersebut dilakukan oleh satu orang. Meski demikian, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
"Penyidik sudah menjelaskan. Misalnya apakah pelaku yang nama atau inisialnya A ini seorang diri. Tim penyidik menjelaskan untuk saat ini satu orang," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul senapan laras panjang yang diduga digunakan dalam penembakan. Petrus menyebut penyidik mengumpulkan dan memeriksa berbagai bukti untuk menguji informasi yang diperoleh selama penyidikan.
"Tim penyidik menjelaskan untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu? Itu masih didalami. Dan penyidik menyerahkan proses melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck," ujarnya.
Terkait dugaan motif, Petrus menyampaikan bahwa penyidik menduga tersangka melampiaskan kemarahan akibat perundungan yang disebut dilakukan sejumlah rekan satu angkatan korban. Namun, dugaan tersebut masih didalami dan belum seluruh rinciannya diungkap.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan. Pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka," ucapnya.
Petrus menegaskan, berdasarkan penjelasan penyidik kepada tim kuasa hukum, Valdo bukan orang yang diduga melakukan perundungan tersebut. Dugaan penyidik justru mengarah kepada sejumlah rekan satu angkatan korban.
"Penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," tuturnya.
Penyidik masih mendalami bentuk perundungan yang diduga memicu kemarahan tersangka, termasuk kaitannya dengan penembakan. Menurut Petrus, penyidik menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan dukungan bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Penyidik masih mendalami karena apapun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami dia bilang begini tim pengacara keluarga percaya kepada kami karena semua penanganan ini profesional karena didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, ada CCTV," katanya.
Selain motif, tim kuasa hukum juga memperoleh penjelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka. Menurut Petrus, penyidik menyebut Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
"Kami juga bertanya pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 491 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.
Penyidikan kasus penembakan tersebut masih berlanjut. Penyidik terus menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan Bharada Valdo meninggal dunia.
Sebelumnya, penembakan sesama anggota polisi itu terjadi di markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Dalam informasi awal mengenai perkara tersebut, Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai terduga pelaku.
Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Dadan sebelumnya memastikan perkara tersebut akan diusut hingga tuntas. Satu tersangka juga telah ditahan oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Editor: Donald Karouw