Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dude Harlino Berharap Uang Korban Penipuan Investasi PT DSI Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27:00 WIB
Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih
Bareskrim Polri menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para lender. (Foto: Dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diharapkan dapat mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender melalui mekanisme hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, penyidik juga mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” kata Suhasto kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban menjelaskan, penyidikan perkara PT DSI dibagi menjadi empat berkas. Penyidik juga melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan masing-masing berkas perkara.

Menurut Arsal, angka aset dalam satu berkas perkara belum mencerminkan keseluruhan nilai aset yang ditelusuri penyidik. Jika dihitung secara total, nilai penelusuran aset yang dilakukan Subdit Perbankan telah melampaui Rp500 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut