Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Lurah hingga Pejabat Pemkot Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah lurah hingga pejabat Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Adapun, para saksi tersebut yakni, Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Duren Jaya Predi Tridiansah, Lurah Bekasi Jaya Ngadino dan Lurah Aren Jaya Pra Fitria Angelia. Kemudian juga ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka berstatus sebagai penerima suap, yakni pertama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian ada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di kota Bekasi. Rahmat diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar diterima Rahmat melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Dia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor: Reza Fajri