Kasus Reklamasi Kepri, KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha bernama Kock Meng bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, status larangan pergi ke luar negeri terhadap Kock Meng selama enam bulan. KPK membutuhkan keterangan Kock Meng dalam penyidikan dengan tersangka Abu Bakar.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Yuyuk di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS. Kemudian Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) serta Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Keempatnya ditetapkan tersangka pada 11 Juli 2019. Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun sesuai hasil penyitaan KPK berjumlah Rp6,1 miliar. Riciannya, Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.
Editor: Kurnia Illahi