Kasus Ruslan Buton, Pengkritik Jokowi Ditangani Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton ditangani oleh Bareskrim Polri. Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim masih mendalami kasus tersebut. Sejauh mana perkembangan kasusnya dia belum menjelaskan.
"Pendalaman terhadap RB (Ruslan Buton) akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tersangka tiba di Jakarta," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dia menuturkan, saat penangkapan terhadap Ruslan Buton di wilayah Wabula, Kecamatan Buton Sulawesi Utara tim Bareskrim dibantu Polres Buton. Dari penangkapan itu, polisi menyita Handphone (HP) dan kartu identitas (KTP) milik Ruslan Buton.
Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton Ditangkap Tim Mabes Polri
"Tersangka mengakui suara rekaman yang beredar di media sosial adalah milik tersangka yang dibuat 12 Mei 2020 menggunakan HP milik tersangka yang dibuat dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu Ekstrem Matra," ucapnya.
Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.
Editor: Kurnia Illahi