Kasus SPAM, 45 Pejabat di Kemen PUPR Kembalikan Uang Rp16 M ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada 45 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang dengan total Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika dan 28.100 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pihaknya menghargai pihak yang telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Uang miliaran itu nantinya akan masuk sebagai salah satu berkas perkara.
KPK juga menduga masih ada sejumlah penerimaan lainnya yang diterima sejumlah pihak, tetapi belum dikembalikan kepada komisi antirasuah itu. Sehingga, KPK mengimbau pihak yang menerima aliran dana proyek SPAM untuk segera mengembalikan.
"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tegasnya.
Terkait dengan pemeriksaan kasus SPAM itu penyidik KPK hari memeriksa memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Kedelapan saksi itu terdisi dari unsur Kepada Badan Peningkatan Penyelengara SPAM, Bambang Sudiatmo hingga karyawan swasta.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," tuturnya.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Adapun empat lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap. Mereka di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Tersangka Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga telah menerima suap. KPK menduga suap itu demi memuluskan proses lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya yang diduga ada tindak pidana korupsi adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek.
Editor: Djibril Muhammad