Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah 8 Lokasi di Sumut

Rabu, 21 November 2018 - 08:01:00 WIB
Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah 8 Lokasi di Sumut
Bupati Pakpak Bharat Sumut, Remigo Yolanda Berutu (mengenakan jaket biru), diamankan petugas KPK. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pascapenetapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dua di antaranya adalah kediaman Remigo dan kantornya yang berada di Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

“Selama dua hari, Senin dan Selasa (19-20 November 2018), dalam proses penyidikan suap terhadap bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Delapan lokasi yang digedah KPK yaitu rumah para tersangka, kantor bupati, kantor Dinas PUPR, dan rumah Desa Salak I (Satu). Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan beberapa barang bukti elektronik, uang, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

“Dari penggeledahan tersebut, kami menyita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV (kamera pengawas), dan dokumen transaksi perbankan,” ujar Febri.

Tim KPK juga menemukan uang senilai Rp55 juta di kantor Remigo. KPK menduga uang tersebut berasal dari salah satu kepala dinas yang berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang diusut. Dari temuan tersebut, KPK masih memperdalam barang bukti yang telah ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Katosekali, dan Hendriko Sembiring (pihak swasta) sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta. Pemberian dana itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut