Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Dana Hibah, Aspri Menpora Dicecar soal Tupoksi Jabatan

Kamis, 03 Januari 2019 - 18:37:00 WIB
Kasus Suap Dana Hibah, Aspri Menpora Dicecar soal Tupoksi Jabatan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait tupoksi jabatan pada kasus dana hibah Kemenpora ke KONI.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Miftahul Ulum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Miftahul dicecar pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait dengan jabatannya yang berhubungan dengan Imam Nahrawi.

"Terhadap saksi Miftahul Ulum, penyidik mendalami posisi saksi di Kemenpora. Apa jabatan, tugas dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Tidak hanya Miftahul, penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.

Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.

"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," ujar Febri.

KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah itu untuk pembiayaan wasping dalam penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.

KPK menduga dana hibah itu diperuntukkan dalam menyusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019 mendatang serta membuat buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.

Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, pejabat Ending dan Jhonny selaku pejabat KONI juga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhonny. Pada September 2018 dia menerima satu unit smartphane merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sobesar Rp17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

"Sebelum proposal dlajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13 persen dan total dana hibah Rp17,9 miliar, yautu sejumlah Rp3,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Atas perbuatannya Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut