Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Akan Periksa Menpora Nahrawi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Hari ini (Nahrawi) dijadwalkan diperiksa,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Petugas KPK sebelumnya sempat menggeledah ruang kerja Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pencairan dana hibah untuk KONI.
Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap Rp318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil