Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto
JAKARTA, iNews.id - KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah atau dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Tersangka MAN diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tersangka MAN ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," ucap Alex kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (2/2/2022).
Tersangka MANN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka MAN sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizal Bomantama