Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:05:00 WIB
Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi di perusahaan salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Dia adalah Totok Sugiarto, Manajer Finance di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

PT MIT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri, khususnya terminal peti kemas. Mantan direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) menjadi tersangka dalam perkara ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mebgatakan, Totok Sugiarto diperiksa sebagai saksi. Totok rencananya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Selain Totok, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Sudirmanto, Sudirman, Angela Anastasia Hutagol, serta Kustinus Hutabarat.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sudirmanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Sedangkan tiga saksi lainnya tertulis berprofesi sebagai wirawasta. Namun, belum doketahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait pemanggilan para saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Hiendra Soenhoto selaku Direktur PT MIT ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini keberadaan Hiendra masih belum diketahui alias buron. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut