Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Selain Hari Utomo, KPK memanggil saksi lain bernama Musa Daulay. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Musa tercatat berprofesi sebagai notaris.
Satu saksi lainnya adalah seorang perempuan berforesi Ibu Rumah Tangga atas nama Diastuti Herfini. Kedua saksi juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, yakni Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan Rezky terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Kamis, 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq