Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Eni Saragih, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:08:00 WIB
Kasus Suap Eni Saragih, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. (Foto Antra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. Crazy Rich Samin Tan diyakini bersalah menyuap mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dan Terdakwa masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak," ungkap jaksa.

Samin Tan menyuap Eni Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut