Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Dibahas Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jambi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:19:00 WIB
Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jambi
Plt Jubir KPK Ali FIkri menyebut beberapa anggota DPRD Jambi diperiksa terkait kasus suap (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Kelima mantan legislator Jambi tersebut yakni, Hasyim Ayub; Agus Rama; Mesran; Luhut Silaban; Kusnindar.

Kelima mantan anggota DPRD tersebut bakal digali keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang lebih karib disebut dengan suap 'ketok palu'. Keterangan kelimanya juga diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Fahrurrozi (FR).

"Diperiksa untuk tersangka FR. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Selain kelima mantan anggota DPRD Jambi tersebut, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka yakni, Ibu Rumah Tangga, Ismoyati; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Amidy dan Hendri Eriadi: serta tiga pihak swasta, Hardono alias Aliang, Hendri, dan Ismail Ibrahim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[13.00, 5/8/2021] +62 821-3317-0701: Ngeri, 17 Orang Romb

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut