Kasus Suap Meikarta, KPK Cecar Sekda Jabar soal Tata Ruang
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi.
Iwa keluar dari dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.58 WIB. Usai diperiksa penyidik, dia mengaku ditanyai menganai tata ruang di Kabupaten Bekasi.
"Iya (soal tata ruang) termasuk salah satunya itu. Tetapi kebetulan saya bukan Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah), jadi enggak tahu. Sudah saya sampaikan juga tadi ke penyidik," kata Iwa Karniwa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
KPK tengah mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Pendalaman menyangkut adanya upaya mengubah peraturan tata ruang di Kabupaten Bekasi dengan tujuan memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perizinan pembangunan di lahan proyek Meikarta itu, menurut KPK, dibutuhkan otoritas yaitu DPRD Kabupaten Bekasi untuk merevisi peraturan daerah. Iwan menyebut penyidik sempat menanyakannya terkait dengan revisi perda itu.
"Iya, ada ditanyakan (soal revisi perda). Proses waktu itu saya bukan Ketua BKPRD, saya tidak tahu. Kebetulan prosesnya tidak ikut," ujar Iwa.
KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). KPK juga sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.
Sampai saat ini KPK telah memeriksa 69 saksi yang terdiri dari 12 pejabat di Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari Lippo Group. Termasuk CEO Lippo Group James Riady.
KPK menduga Dewi Tisnawati sebagai pihak penerima suap bersama dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
KPK menduga Dewi Tisnawati melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad