Kasus Suap Meikarta, KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar Rabu Besok
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.
"Untuk jadwal besok itu mantan Wakil Gubernur (Deddy Mizwar) berikutnya tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Pemanggilan tersebut, menurut dia, diperlukan penyidik untuk lebih mengetahui proses rekomendasi proyek Meikarta pada masa Deddy Mizwar menjabar sebagai wagub. Karena, Deddy Mizwar sempat mengeluarkan rekomendasi terkait proyek milik Lippo Group ini.
"Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," ujar Febri.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Pemkab Bekasi maupun DPRD. Namun, dari pihak pemprov KPK baru sebatas memeriksa level kepada dinas saja.
"Dari Pemprov juga cukup banyak tapi masih level kepala dinas atau kepala seksi di sana atau PNS di Pemprov. Tentu saja kami memandang perlu memeriksa kepala daerahnya, baik itu mantan gubernur ataupun mantan wakil Gubernur," kata Febri.
Saat menjabat sebagai wagub Jabar, Deddy Mizwar hanya merekomendasikan izin 84,6 hektare lahan untuk proyek Meikarta. Dia beralasan rekomendasi yang dikekuarkan telah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan.
Febri juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa kepala daerah lainnya seperti mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi terkait perkara ini.
Dalam perkara ini KPK menduga ada suap soal perizinan dalam fase pertama 84 hektare dari tiga fase dengan total 774 hektare lahan proyek.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi. Para tersangka dari Pemkab Bekasi diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejumlah Kadis di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad