Kasus Suap Meikarta, Mantan Bos Lippo Cikarang Segera Diadili di PN Bandung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto agar segera disidang. Toto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Toto akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun untuk jadwal persidangan, KPK belum memperoleh kepastian.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Bartholomeus Toto (BTO) atas pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ke penuntutan tahap 2," kata Ali di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
BACA JUGA: Kasus Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto
Berdasarkan pantauan, Toto keluar dari Gedung KPK, Jakarta pukul 15.05 WIB. Ketika ditanya awak media, dia mengakui berkas perkaranya telah rampung dan sebentar lagi akan disidangkan. Tetapi, Toto tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap yang dialamatkan kepadanya.
"Hari ini saya menandatangani, berkas sudah P21. Sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan. Saya yakin pimpinan KPK dibawah Pak Firli dan Dewan Pengawas akan memperhatikan kasus saya," katanya di halaman depan Gedung KPK.
Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8/2019).
Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Editor: Zen Teguh