Kasus Suap Mojokerto, Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tiga tersangka tersebut termasuk mantan wakil bupati Malang.
"KPK menetatpkan tiga tersangka baru yaitu NT (Nabiel Titawano), ASH (Achmad Suhawi) Direktur PT S (Sumawijaya), ASB (Ahmad Subhan) wakil bupati Malang periode 2010-2015 " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Febri menjelaskan, ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, pengembangan perkara, dan dari keterangan tersangka sebelumnya. KPK menduga ketiganya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa.
"Tersangka NT (Nabiel Titawano) diduga bersama-sama OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri.
Mustofa merupakan bupati petahana Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima gratifikasi atau suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya.
KPK menduga Mustofa menerima uang suap sekitar Rp2,7 miliar sebagai imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh