Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman

Jumat, 02 Agustus 2019 - 04:00:00 WIB
Kasus Suap Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman
Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, Kamis (1/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR (nonaktif) Sukiman. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBD 2018 dan APBN Perubahan 2017.

Keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Sukiman meminta doa untuk kelancaran menghadapi kasus yang menimpanya. Sukiman banyak mengumbar senyum.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan politisi PAN itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) C-1 KPK.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka. Dia diduga pemberi suap kepada Sukiman sebesar Rp4,41 miliar.

Uang suap itu terdiri atas rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas senilai 33, 500 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut