Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Kepala Bappeda Tulungagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

Rabu, 21 Agustus 2019 - 12:04:00 WIB
Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo
Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soekarwo diperiksa untuk melengkapi penyidikan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sebelumnya, Selasa (20/8/2019) KPK juga memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Soekarwo. KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut