Kasus Suap Pengisian Jabatan, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di kementerian yang dia pimpin.
“Ya, kemungkinan itu terbuka sepanjang dibutuhkan oleh (proses) penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama (Lukman) hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan hari ini, tim KPK menyita uang seratusan juta rupiah dan sejumlah dolar AS dari ruang kerja Lukman di Kemenag. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara yang menyeret nama pejabat Kemenag di daerah.
“Di Kantor Kemenag, ada sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik tahapan maupun hasil seleksi dari kepegawaian tersebut. Diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka HRS (Haris Hasanuddin),” ungkap Febri.
Hari ini, Senin (18/3/2019), KPK menggeledah dua lokasi yakni kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP. Di Kemenag tim KPK menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang sekjen Kemenag, dan ruang kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Sementara, di Kantor DPP PPP, petugas antirasuah menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum Romahurmuziy (Romy), ruang bendahara umum, dan ruang yang berisikan informasi administrasi.
“Bukti-bukti apa pun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara,” ucapnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak lain di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian yang dikepalai oleh Lukman Hakim Saifuddin itu.
Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil