Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi untuk Nurhadi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut bernama Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK mengendus ada upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Terhadap mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Selain mereka berdua, tedapat empat saksi lagi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk tersangka dan perkara yang sama. Mereka yaitu Agus Hariyanto, Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.
KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Agus Hariyanto dituliskan berprofesi pekerja di unsur perikanan. Sedangkan, Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail merupakan wirawasta. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini.