Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkebunan di Kalteng, KPK Periksa 4 Tersangka Anggota DPRD

Rabu, 19 Desember 2018 - 10:59:00 WIB
Kasus Suap Perkebunan di Kalteng, KPK Periksa 4 Tersangka Anggota DPRD
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka anggota DPRD terkait kasus dugaan suap perkebunan di Kalteng.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Keempatnya adalah Borak Milton, Arisavanah, Edy Rosada dan Punding Bangkan.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap DPRD Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam perkara ini KPK menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan anggota DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima suap. Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi yaitu Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

KPK menduga adanya pihak dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan.

Pengurus PT BAP diduga memberikan uang suap sebesar Rp240 juta kepada Anggota DPRD Kalteng agar pengawasan terkait perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup tidak dipermasalahkan Komisi B DPRD Kalteng.

Para Anggota DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut