Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Bakal Periksa Mensos Idrus Marham

Rabu, 18 Juli 2018 - 13:31:00 WIB
Kasus Suap PLTU Riau, KPK Bakal Periksa Mensos Idrus Marham
Menteri Sosial Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang diduga melibatkan Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih. Selain itu, lembaga antirsasuah juga bakal memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Setelah melakukan penggeledahan di delapan lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada Kamis (19/7/2018) dan saksi Sofyan Basir pada Jumat (20/7/2018),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dia menuturkan, KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada kedua saksi tersebut secara patut. “Kami percaya, para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang mereka ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ucap Febri.


KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dua tersangka itu adalah anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni disangkakan menerima suap secara bertahap dari Johannes dengan nilai total Rp4,8 miliar.

Kasus ini mulai terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Mensos Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di sanalah KPK menangkap Eni.

Wakil ketua Komisi VII DPR yang juga politikus Partai Golkar itu kemudian digiring ke Gedung KPK bersama 12 orang lainnya, termasuk suami Eni yang baru terpilih sebagai bupati Temanggung di Jawa Tengah. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah delapan lokasi untuk pengembangan kasus ini. Di antara lokasi yang digeledah itu adalah ruang kerja Eni di Kompleks Parlemen Senayan; Kantor Pusat PT PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; rumah Sofyan Basir di Bendungan Hilir Jakarta Pusat, dan; Kantor PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut