Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Kuningan Jaksel

Sabtu, 24 April 2021 - 14:13:00 WIB
Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Kuningan Jaksel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.

"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut